" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > orang tua wasiat harta buat anak - anak < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 7 december 2012 22 : 45  " , "  11 . 337 views  n " , " n " , " n " , " n " , " kalau kita acu kepada proses syariat hukum yang kait dengan harta tinggal orang yang wafat , maka kita temu bahwa belum turun syariat waris , sudah ada tentu wasiat . " , " dahulu belum allah swt turun ayat tentang waris , memang hukum yang laku atas harta yang tinggal oleh orang yang wafat atur lewat wasiat . di dalam al - quran allah swt tetap tentang hal ini : " , " r n " , " " , " u00a0 " , " " , " ( hr . tirmizy , abu daud dan ibnu majah ) u00a0 " , " hukum wasiat masih laku , tetapi hanya untuk mereka yang bukan ahli waris , itu pun batas maksimal hanya boleh 1 / 3 dari total harta . sedang yang 2 / 3 bagi itu jadi jatah para ahli waris . " , " dari jelas di atas , maka kita bisa jawab tanya - tanya : " , " 1 . rumah itu boleh jual , karena pesan atau wasiat dari almarhum tidak laku lagi . yang laku adalah hukum waris , sedang hukum wasiat sudah hapus . kecuali bila almarhum wasiat untuk beri rumah itu kepada selain ahli waris , maka silah laku , asal nilai tidak lebih dari 1 / 3 bagi dari total harta yang tinggal . " , " 2 . yang hak tempat rumah itu siapa saja di antara para ahli waris , asal dia tebus harga atas nilai melik dari semua saudara dan saudari . misal , si bungsu ingin tempat rumah itu , tentu boleh saja , asal dia beli dulu rumah itu dari yang lain . " , " sebab suadara / i yang lain cara hukum allah swt telah tetap juga jadi pemilikl yang sah . rumah itu anggap saja nila 9 milyar . anak laki - laki punya jatah ( saham ) milik besar 2 milyar dan anak perempuan 1 milyar . kalau anak bungus misal perempuan , maka untuk bisa jadi milik sah dan sepenuh dari rumah itu , dia harus bayar 8 milyar . buat saudara laki - laki yang 3 orang masing - masing 2 milar , dan buat 2 saudari perempuan masing - masing 1 milyar . " , " atau , memang juga ada cara lain , yaitu semua saudara dan saudari tidak jual rumah itu kepada , tetapi hibah cara gratis kepada . itu kalau mereka mau dan rela hilang harta . " , " 3 . pesan orang tua memang wasiat , tetapi haram untuk laksana , hubung allah swt sudah hapus hukum wasiat kepada ahli waris sendiri , dengan turun hukum waris . "
